Konsep Pembubaran dan Likuidasi Badan Hukum
Pembubaran Perseroan terjadi, berdasarkan keputusan RUPS, berdasarkan penetapan pengadilan, dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan, karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, atau karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 142 ayat 1 huruf (a, c, d, e, f) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).
Dalam hal terjadi pembubaran Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator; dan Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan Perseroan dalam rangka likuidasi. Pasal 142 ayat 2 huruf (a,b) UU PT). Hal ini senada dengan apa yang dinyatakan di dalam Pasal 24 ayat 1 UUKepailitan, yaitu Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. UU PT dan UUK memiliki kesamaan, namun ada sedikit perbedaan yaitu, dalam putusan pernyataan pailit, harus diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari hakim Pengadilan (Pasal 15 ayat 1 UU Kepailitan). Dalam melaksanakan fungsinya Kurator didampingi oleh seorang Hakim Pengawas. (Pasal 65 UU Kepailitan)
BACA LEBIH DETAIL DENGAN UNDUH FILE DIBAWAH
Unduh