Pembubaran Perseroan terjadi, berdasarkan keputusan RUPS, berdasarkan penetapan
pengadilan, dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk
membayar biaya kepailitan, karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit
berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, atau karena dicabutnya izin
usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 142 ayat 1 huruf (a, c, d, e, f) UU No.
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).
Dalam hal terjadi pembubaran Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator; dan Perseroan tidak
dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua
urusan Perseroan dalam rangka likuidasi. Pasal 142 ayat 2 huruf (a,b) UU PT). Hal ini
senada dengan apa yang dinyatakan di dalam Pasal 24 ayat 1 UUKepailitan, yaitu Debitor
demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang
termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. UU PT
dan UUK memiliki kesamaan, namun ada sedikit perbedaan yaitu, dalam putusan
pernyataan pailit, harus diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk
dari hakim Pengadilan (Pasal 15 ayat 1 UU Kepailitan). Dalam melaksanakan fungsinya
Kurator didampingi oleh seorang Hakim Pengawas. (Pasal 65 UU Kepailitan)
BACA LEBIH DETAIL DENGAN UNDUH FILE DIBAWAH