PENGERTIAN SINGKAT BEZIT
Suatu hal yang khusus dalam hukum Barat, ialah adanya pengertian
bezit sebagai hak kebendaan di sampingnya atau sebagai lawannya
pengertian eigendom atau hak milik atas sesuatu benda.
Bezit ialah suatu keadaan lahir, dimana seseorang menguasai suatu
benda seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum diperlindungi,
dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada
siapa. Perkataan bezit berasal dari perkataan “zitten” sehingga secara letterlijk
berarti “menduduki”. Untuk bezit diharuskan adanya dua anasir, yaitu
kekuasaan atas suatu benda dan kemauan untuk memiliki benda tersebut.
Dari bezit harus dibedakan “detentie”, dimana seseorang menguasai suatu
benda berdasarkan suatu hubungan hukum dengan seseorang lain, ialah
pemilik atau bezitter dari benda itu. Pada seorang “detentor” (misalnya
seorang penyewa) dianggap bahwa kemauan untuk memiliki benda yang
dikuasainya itu tidak ada.
Bezit dapat berada di tangan pemilik benda itu sendiri dan orangnya
dinamakan “bezitter-eigenaar”, tetapi sering juga berada di tangan orang lain.
Dalam hal yang belakangan ini, orang itu dapat sungguh-sungguh mengira
bahwa benda yang dikuasai itu adalah miliknya sendiri, misalkan karena ia
mendapatkannya dari orang tuanya atau karena ia membelinya secara sah di
suatu lelang umum. Bezitter yang demikian itu dinamakan “te goeder trouw”
atau jujur. Sebaliknya orang tersebut tadi, dapat juga dari semula sudah
mengetahui bahwa benda yang dikuasainya itu bukan miliknya sendiri,
misalnya karena dia tahu benda itu berasal dari curian. Dalam hal yang
demikian, ia seorang bezitter “te kwader trouw” atau tidak jujur. Perlindungan
yang diberikan undang-undang adalah sama apakah bezitter itu jujur atau tidak jujur. Dalam hukum berlaku suatu asas bahwa kejujuran itu dianggap
ada pada tiap orang, sedangkan ketidakjujuran harus dibuktikan.
UNTUK MEMBACA LEBIH LENGKAP, UNDUH ARTIKEL DIBAWAH INI