Memahami Bezit dalam hukum
PENGERTIAN SINGKAT BEZIT
Suatu hal yang khusus dalam hukum Barat, ialah adanya pengertian bezit sebagai hak kebendaan di sampingnya atau sebagai lawannya pengertian eigendom atau hak milik atas sesuatu benda.
Bezit ialah suatu keadaan lahir, dimana seseorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa. Perkataan bezit berasal dari perkataan “zitten” sehingga secara letterlijk berarti “menduduki”. Untuk bezit diharuskan adanya dua anasir, yaitu kekuasaan atas suatu benda dan kemauan untuk memiliki benda tersebut. Dari bezit harus dibedakan “detentie”, dimana seseorang menguasai suatu benda berdasarkan suatu hubungan hukum dengan seseorang lain, ialah pemilik atau bezitter dari benda itu. Pada seorang “detentor” (misalnya seorang penyewa) dianggap bahwa kemauan untuk memiliki benda yang dikuasainya itu tidak ada.
Bezit dapat berada di tangan pemilik benda itu sendiri dan orangnya dinamakan “bezitter-eigenaar”, tetapi sering juga berada di tangan orang lain. Dalam hal yang belakangan ini, orang itu dapat sungguh-sungguh mengira bahwa benda yang dikuasai itu adalah miliknya sendiri, misalkan karena ia mendapatkannya dari orang tuanya atau karena ia membelinya secara sah di suatu lelang umum. Bezitter yang demikian itu dinamakan “te goeder trouw” atau jujur. Sebaliknya orang tersebut tadi, dapat juga dari semula sudah mengetahui bahwa benda yang dikuasainya itu bukan miliknya sendiri, misalnya karena dia tahu benda itu berasal dari curian. Dalam hal yang demikian, ia seorang bezitter “te kwader trouw” atau tidak jujur. Perlindungan yang diberikan undang-undang adalah sama apakah bezitter itu jujur atau tidak jujur. Dalam hukum berlaku suatu asas bahwa kejujuran itu dianggap ada pada tiap orang, sedangkan ketidakjujuran harus dibuktikan.
UNTUK MEMBACA LEBIH LENGKAP, UNDUH ARTIKEL DIBAWAH INI
Unduh Artikel